Advokat Gugat Mantan Klien ke PN Bengkulu, Persoalan Success Fee dari Harta Bersama Rp43 Miliar - POS KABAR

Sabtu, 22 Agustus 2026

Advokat Gugat Mantan Klien ke PN Bengkulu, Persoalan Success Fee dari Harta Bersama Rp43 Miliar

Bengkulu — Perselisihan pembayaran success fee jasa hukum berujung ke meja hijau. Advokat Shinta Damayanti, SH dari kantor hukum BSD & Associates menggugat mantan kliennya, Didi bin Wanto, ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu atas dugaan wanprestasi.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/VIII/PN.Bgl. Shinta mengatakan, gugatan diajukan karena tergugat dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran success fee sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jasa Hukum yang disepakati pada 24 April 2026.

Menurut Shinta, dirinya telah memberikan pendampingan hukum dalam perkara sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Bengkulu hingga perkara tersebut berakhir damai melalui Akta Perdamaian Nomor 412/Pdt.G/2026/PA.Bn.

Penyelesaian tersebut, kata Shinta, berhasil mengamankan hak dan manfaat ekonomi Didi atas sejumlah aset harta bersama yang nilainya diperkirakan mencapai sedikitnya Rp43 miliar.

Aset tersebut antara lain berupa kendaraan, rumah dan ruko, perkebunan kelapa sawit produktif, emas, hingga kepemilikan saham beserta hak ekonomi yang melekat di dalamnya.

Shinta menyebut, berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Jasa Hukum, dirinya berhak memperoleh success fee apabila klien berhasil mempertahankan seluruh atau sebagian hak atas objek harta bersama. Pembayaran tersebut wajib dilakukan paling lambat tujuh hari setelah manfaat hasil perkara diterima.

Namun, menurut Shinta, kewajiban tersebut belum juga dibayarkan meski manfaat dan penguasaan atas aset telah diterima oleh klien.

Upaya penyelesaian secara persuasif melalui pesan WhatsApp, sambungan telepon hingga somasi resmi yang diterima tergugat pada 9 Juli 2026 disebut tidak membuahkan hasil.

“Gugatan ini bukan semata-mata persoalan uang, melainkan demi menjaga marwah profesi advokat serta kepastian hukum dalam hubungan kerja sama profesional antara advokat dan klien,” ujar Shinta, Jumat (21/8/2026).

Ia menegaskan, setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik. Menurutnya, seluruh dalil dalam perkara tersebut nantinya akan diuji secara terbuka dalam persidangan.

Gugatan tersebut antara lain merujuk pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian, Pasal 1238 juncto Pasal 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi dan ganti rugi, serta Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim PN Bengkulu mengesahkan Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 24 April 2026, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi, serta menghukum tergugat membayar success fee berikut ganti rugi.

Penggugat juga meminta pengadilan mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta tergugat.

“Kita berharap pengadilan menyatakan syarat pembayaran success fee telah terpenuhi dan tergugat telah melakukan wanprestasi,” pungkas Shinta.
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done